Daftar Nama 7 Anggota KPID Sumsel Periode 2026–2029 yang Resmi Dilantik

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Sebanyak 7 anggota KPID Sumsel periode 2026–2029 resmi dilantik di Graha Bina Praja, Senin (21/9/2026). Ketujuh komisioner tersebut akan menjalankan tugas dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan selama tiga tahun ke depan.
Pelantikan 7 anggota KPID Sumsel dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan H. Edward Candra. Momentum tersebut menandai dimulainya masa tugas jajaran KPID Sumsel periode 2026–2029.
Ketujuh anggota KPID Sumsel yang resmi dilantik terdiri dari Fikri Haikal, Abdullah Arafah, Heriyansya, RM Solehin, Komarinah, Hasandri Agustiawan, dan Amrillah.
Mereka mendapat amanah untuk menjalankan tugas kelembagaan KPID Sumsel, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di wilayah Sumatera Selatan.
Pelantikan tersebut juga menjadi awal bagi tujuh komisioner KPID Sumsel dalam menjalankan peran di tengah perkembangan teknologi informasi dan perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
Sekda Sumsel H. Edward Candra menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota KPID Sumsel yang baru dilantik. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan semangat pengabdian.
“Selamat atas pelantikan Anggota KPID Sumatera Selatan periode 2026–2029. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan pengabdian serta tanggung jawab untuk menjaga penyiaran yang berkualitas,” ujar Edward.
Edward mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi telah membawa perubahan terhadap dunia penyiaran. Perubahan tersebut turut memengaruhi kebiasaan masyarakat dalam mendapatkan dan mengonsumsi informasi.
Masyarakat saat ini tidak hanya memperoleh informasi melalui televisi dan radio. Berbagai platform digital juga semakin mudah diakses sehingga informasi dapat diterima masyarakat dengan cepat.
Menurut Edward, perubahan ekosistem media tersebut perlu menjadi perhatian KPID Sumsel dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran.
Karena itu, KPID Sumsel periode 2026–2029 diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi secara profesional, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tentu akan terus mendukung terciptanya ekosistem komunikasi dan informasi yang sehat. Namun, masing-masing lembaga tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Edward juga mendorong jajaran KPID Sumsel menghadirkan pembaruan dalam tata kelola penyiaran di Sumatera Selatan. Selain itu, komunikasi dengan masyarakat diharapkan semakin diperkuat.














