Dari Pasar Lokal ke Penjualan Online, Bagaimana UMKM Sumatera Selatan Memperluas Pelanggan?

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Perkembangan teknologi digital mulai mengubah cara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memasarkan produknya. Jika sebelumnya penjualan lebih banyak mengandalkan toko fisik, pasar tradisional, dan pelanggan di sekitar tempat usaha, kini jangkauan pemasaran dapat diperluas melalui media sosial, aplikasi pesan instan, hingga marketplace.
Perubahan tersebut membuka peluang baru bagi UMKM di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mendapatkan pelanggan dari luar lingkungan tempat mereka berjualan. Produk yang sebelumnya hanya dikenal masyarakat sekitar, kini berpeluang dipesan konsumen dari berbagai daerah di Indonesia.
Mulai dari makanan khas Palembang, kerajinan tangan, pakaian, produk fesyen, hingga olahan hasil pertanian dan perkebunan, berbagai jenis produk lokal memiliki kesempatan untuk dipasarkan secara online.
Namun, beralih dari pasar lokal ke penjualan digital bukan sekadar membuat akun media sosial atau mengunggah foto produk. Pelaku UMKM juga harus menyesuaikan cara mengelola pesanan, menghitung biaya, mengatur persediaan, menangani pengiriman, dan memberikan pelayanan kepada pembeli.
Peluang UMKM Sumsel Memperluas Pasar Lewat Digital
Sumatera Selatan memiliki beragam produk unggulan yang berpotensi dipasarkan melalui perdagangan elektronik atau e-commerce.
Di Kota Palembang, misalnya, produk kuliner seperti pempek, kerupuk kemplang, aneka makanan olahan, dan kerajinan khas daerah memiliki pasar tersendiri. Sementara itu, daerah lain di Sumsel juga memiliki produk lokal yang dapat dikembangkan menjadi komoditas perdagangan digital.
Kehadiran marketplace dan media sosial membuat pelaku usaha tidak harus memiliki toko di setiap daerah untuk memperkenalkan produknya.
Dengan foto produk yang menarik, informasi harga yang jelas, serta pelayanan responsif, calon pembeli dapat mengenal produk tanpa harus datang langsung ke lokasi penjualan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik E-Commerce 2024 menunjukkan bahwa 42,02 persen usaha di Indonesia telah melakukan penjualan secara online pada 2024.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa perdagangan digital semakin menjadi bagian dari aktivitas usaha. Meski demikian, peluang pengembangan masih terbuka karena belum seluruh pelaku usaha memanfaatkan saluran penjualan berbasis internet.
Kondisi di Sumatera Selatan juga menunjukkan ruang pengembangan. Berdasarkan data BPS yang diolah dalam publikasi mengenai penggunaan marketplace, proporsi usaha e-commerce di Sumsel yang menggunakan marketplace tercatat sebesar 11,98 persen pada 2024.
Data tersebut menjadi gambaran bahwa pemanfaatan marketplace masih dapat diperluas, terutama bagi pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan penjualan secara langsung.
Dari Pembeli Tetangga hingga Pesanan Luar Daerah
Salah satu perubahan paling terasa ketika UMKM mulai berjualan online adalah bertambahnya kemungkinan mendapatkan pelanggan dari luar wilayah.
Jika sebelumnya pedagang mengandalkan pembeli yang datang ke toko atau melihat produk secara langsung, pemasaran digital memungkinkan produk diperkenalkan kepada calon konsumen melalui konten foto, video, dan promosi.
Pelaku usaha dapat memanfaatkan WhatsApp Business untuk menerima pesanan, Instagram dan TikTok untuk memperkenalkan produk, serta marketplace untuk menyediakan fasilitas transaksi dan pengiriman.
Misalnya, pelaku usaha pempek di Palembang tidak hanya menawarkan produknya kepada masyarakat sekitar. Dengan kemasan yang sesuai dan layanan pengiriman yang memungkinkan, produk tersebut dapat dipasarkan kepada konsumen di Jakarta, Bandung, atau kota lainnya.
Hal serupa berlaku bagi pelaku usaha kerajinan, pakaian, dan produk makanan kering dari berbagai kabupaten di Sumatera Selatan.
Meski demikian, perluasan pasar tidak terjadi secara otomatis. Penjual harus membangun kepercayaan konsumen melalui kualitas produk, konsistensi pelayanan, ulasan pembeli, dan ketepatan pengiriman.
Biaya Penjualan Online yang Harus Diperhitungkan
Di balik peluang mendapatkan pelanggan lebih luas, penjualan online juga memiliki sejumlah biaya yang perlu diperhitungkan pelaku UMKM.
Biaya tersebut tidak hanya berasal dari harga produk dan modal produksi. Ada pula pengeluaran untuk kemasan, promosi, layanan platform, serta pengiriman.
Jika berjualan melalui marketplace, pelaku usaha perlu mempelajari ketentuan biaya administrasi, komisi, dan biaya layanan yang berlaku pada masing-masing platform. Besarannya dapat berbeda berdasarkan kategori produk, program yang diikuti, dan kebijakan penyedia layanan.
Sementara itu, penjualan melalui media sosial atau WhatsApp tidak selalu memerlukan biaya komisi transaksi marketplace. Namun, penjual tetap perlu mengeluarkan biaya untuk membuat konten, mempromosikan produk, mengelola komunikasi, dan mengatur pengiriman.
Karena itu, pelaku UMKM perlu menghitung keuntungan bersih setiap transaksi.
Harga jual sebaiknya tidak hanya didasarkan pada harga bahan baku dan biaya produksi. Pengeluaran tambahan yang berkaitan dengan penjualan digital juga perlu dimasukkan dalam perhitungan.
Tanpa perencanaan yang baik, pesanan yang terlihat ramai belum tentu menghasilkan keuntungan yang sebanding.
Tantangan Ongkos Kirim dan Pengiriman Produk
Pengiriman menjadi salah satu tantangan penting bagi UMKM Sumatera Selatan yang ingin menjangkau pelanggan di luar daerah.
Jarak pengiriman, berat barang, ukuran kemasan, jenis layanan ekspedisi, dan karakteristik produk dapat memengaruhi biaya serta waktu pengantaran.
Tantangan ini semakin terasa bagi penjual makanan yang memiliki masa simpan terbatas atau produk yang membutuhkan penanganan khusus.




