Delapan Bulan Buron, Begal Bermodus Jual HP di Facebook Akhirnya Dibekuk di Darma Agung 41 Palembang

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka tusuk di bagian belakang kepala serta luka gores pada lengan kiri, pergelangan tangan kanan, perut dan empat luka gores di bagian punggung. Korban kemudian mendapat perawatan di RS Muhammadiyah Palembang.
Setelah kondisinya membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek SU II dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
Setelah sekitar delapan bulan menjadi buronan, keberadaan Wibi akhirnya terendus. Polisi kemudian melakukan penangkapan di THM Darma Agung, Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku merupakan pelaku tunggal dalam aksi begal dengan modus transaksi jual beli handphone melalui sistem COD.
“Pelaku menggunakan modus COD. Handphone sebelumnya digadaikan, kemudian ditebus korban. Setelah itu korban diajak mengambil kotak HP, tetapi di tengah perjalanan pelaku justru berusaha merampas kembali handphone tersebut,” ujar Kompol Dedi saat konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani proses hukum di Polsek SU II Palembang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit HP Infinix Hot 50i warna hitam milik korban, satu jaket warna hijau army serta rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku melarikan diri usai kejadian.
Atas perbuatannya, Wibi dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli melalui media sosial, terutama ketika diajak berpindah lokasi oleh orang yang baru dikenal. (DHO)














