Diduga Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di OKU Selatan, Nyaris Masuk Danau Ranau
Proses evakuasi kendaraan juga masih terus dilakukan guna memastikan arus lalu lintas di lokasi tetap aman dan terkendali.
Atas kejadian tersebut, pengemudi disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban, PT Jasa Raharja, serta BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak pelayanan dan perlindungan sesuai ketentuan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa penanganan kecelakaan telah dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur.
“Personel Polres OKU Selatan langsung bergerak ke lokasi, melakukan evakuasi korban, serta memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis. Proses penyidikan terhadap pengemudi juga terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya angkutan umum, agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum melakukan perjalanan, terutama pada jalur dengan medan menanjak dan berliku.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, periksa sistem pengereman, dan jangan memaksakan kendaraan pada medan yang berisiko tinggi,” tegasnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penanganan kecelakaan lalu lintas ini akan terus dilakukan secara profesional, termasuk penyidikan, pemantauan kondisi korban, serta koordinasi lintas instansi guna menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat di jalan raya.


