Dr Ismail Pettanasse: Perkara Terdakwa Ajun Harus Dilihat Berdasarkan Perbuatan Individual, Bukan Otomatis Disebut Pengeroyokan

Dari perspektif kriminologi, harus dibedakan antara perbuatan individual dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Korban memang menerangkan adanya pemukulan oleh beberapa orang sebelum Ajun datang.
Namun, apabila Ajun datang kemudian dan melakukan pemukulan seorang diri, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah Ajun memiliki hubungan kehendak, kerja sama, atau keterlibatan dalam tindakan kekerasan yang dilakukan orang lain sebelumnya.
“Tidak boleh setiap kekerasan yang terjadi dalam satu rangkaian waktu otomatis dianggap sebagai satu perbuatan bersama. Pertanggungjawaban pidana harus bersifat individual, di mana seseorang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dan terbukti dapat dipertanggungjawabkan kepadanya,” tegas Ismail.
Perspektif Kriminologi dan Keseimbangan Sistem Peradilan Pidana
Dalam kriminologi, suatu tindak kekerasan harus dilihat melalui pelaku, korban, situasi, faktor pemicu, hubungan para pihak, serta rangkaian peristiwa yang mendahului. Dalam perkara ini, terdapat latar belakang hubungan kerja antara korban dengan perusahaan, penggunaan kendaraan perusahaan, penggunaan uang operasional, kendaraan dibawa pergi, hingga korban ditemukan oleh karyawan perusahaan.
“Fakta tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan pemukulan. Namun secara kriminologis, latar belakang dan faktor pemicu penting untuk memahami mengapa suatu tindak kekerasan terjadi. Memahami faktor penyebab bukan berarti membenarkan perbuatan,” jelasnya.
Ismail meyakini bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim akan bertindak secara profesional, objektif, independen, dan proporsional dengan memperhatikan hak-hak terdakwa serta seluruh fakta meringankan maupun memberatkan.
“Korban mempunyai hak memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Namun terdakwa juga mempunyai hak memperoleh peradilan yang adil, pembuktian yang objektif, serta pertanggungjawaban pidana yang sesuai dengan perbuatan yang benar-benar terbukti dilakukannya. Inilah keseimbangan yang harus dijaga dalam sistem peradilan pidana,” tuturnya.
Ia menyimpulkan bahwa dakwaan kedua Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional lebih sesuai untuk diuji terhadap perbuatan Ajun secara individual jika unsur “tenaga bersama” pada Pasal 262 ayat (2) tidak terbukti secara konkret.
“Keadilan tidak boleh hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan kepastian hukum.
Hukum harus tegas, tetapi juga harus adil. Hukum harus melindungi korban, tetapi juga tidak boleh mengabaikan hak terdakwa,” tutup Ismail.(putra)














