Dr Ismail Pettanasse: Perkara Terdakwa Ajun Harus Dilihat Berdasarkan Perbuatan Individual, Bukan Otomatis Disebut Pengeroyokan

SRIWIJAYATERKINI.CO – Penanganan perkara pidana yang melibatkan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dinilai harus dilihat secara objektif, utuh, dan berpatokan pada perbuatan individual terdakwa.
Dosen sekaligus Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Ismail Pettanasse, S.H., M.H., CRA., menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh semata-mata didasarkan pada akibat atau persepsi terhadap keseluruhan rangkaian kejadian.
Dalam persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Menakar Unsur Pasal 262 Ayat (2) KUHP Nasional
Dr Ismail Pettanasse menjelaskan bahwa Pasal 262 ayat (2) KUHP Nasional mensyaratkan terlebih dahulu adanya perbuatan sebagaimana ayat (1), yaitu: setiap orang; melakukan kekerasan; terhadap orang atau barang; dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum; dengan tenaga bersama; dan kekerasan tersebut mengakibatkan luka. Dengan demikian, unsur yang sangat penting dalam konstruksi pasal ini adalah adanya “tenaga bersama”.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pemukulan yang dilakukan oleh Ajun dilakukan seorang diri setelah ia datang dan melakukan interogasi terhadap korban.
“Apabila benar tidak terdapat bukti bahwa Ajun bersama-sama melakukan kekerasan dengan orang lain, tidak terdapat kesatuan kehendak, dan tidak terdapat kerja sama dalam tindakan pemukulan tersebut, maka unsur ‘dengan tenaga bersama’ menjadi persoalan penting yang harus dibuktikan secara konkret,” ujar Ismail.
Ia menambahkan, secara kriminologis, perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh orang yang berbeda pada waktu atau keadaan yang berbeda tidak dapat begitu saja digabungkan menjadi satu perbuatan bersama tanpa pembuktian mengenai hubungan, peran, dan kesatuan kehendak di antara para pelaku.
Uji Dakwaan Kedua: Pasal 466 Ayat (1) KUHP Nasional
Sementara itu, Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional mengatur pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III bagi setiap orang yang melakukan penganiayaan.
Unsur pokoknya meliputi: Setiap Orang sebagai subjek; melakukan penganiayaan sebagai perbuatan yang dilarang; dilakukan dengan kesengajaan; dan terdapat perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan terhadap orang lain.
Berdasarkan kronologi persidangan, Ajun mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Oleh karena itu, apabila perbuatan tersebut terbukti, secara konstruksi hukum pidana lebih tepat terlebih dahulu dilihat sebagai perbuatan penganiayaan yang dilakukan secara individual berdasarkan Pasal 466 ayat (1), sepanjang tidak terbukti unsur pemberatan atau akibat yang mengarah pada ayat berikutnya.
Mengapa Tidak Tepat Secara Otomatis Disebut Pengeroyokan?














