Dugaan Uang Kutipan Komite di SMA Negeri Palembang Jadi Sorotan, Pengamat Nilai Cederai Keadilan Pendidikan
“Korlas itu cerminan kepentingan murid, bukan alat sekolah. Kalau fungsi korlas berjalan baik, maka uang kutipan komite atau pungli bisa dicegah sejak awal,” jelasnya.
Bagindo membandingkan kondisi di Sumatera Selatan dengan daerah lain, khususnya di Pulau Jawa, di mana pungutan sekolah dinilai sangat minim bahkan nyaris tidak ada. Jika pun terdapat sumbangan, nilainya kecil dan bersifat sukarela.
Ia menambahkan, keberadaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya mampu menutup kebutuhan dasar operasional sekolah, sehingga orang tua tidak lagi dibebani pungutan tambahan, termasuk untuk pengadaan seragam maupun buku pelajaran.
Lebih jauh, Bagindo mengkritisi lemahnya political will pejabat terkait dalam memberantas pungutan liar di lingkungan pendidikan. Akibatnya, sekolah unggulan dinilai hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.
“Kalau ada political will yang kuat, uang kutipan komite itu tidak akan ada. Ini soal keberpihakan pada keadilan pendidikan,” katanya.
Ia pun mengingatkan bahwa praktik uang kutipan komite yang bersifat memaksa merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan praktik tersebut kepada DPRD, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum.
“Laporkan saja. Jangan takut,” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan kembali menegaskan larangan penarikan sumbangan dengan nominal yang ditentukan. Larangan tersebut telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Poniyem, menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tanpa nominal, tanpa keterikatan, dan tidak boleh dipaksakan.
Sekolah yang melanggar, lanjut Poniyem, akan dipanggil dan dibina. Jika tetap membandel, Inspektorat akan turun tangan dan sanksi tegas hingga pencopotan kepala sekolah bisa diberlakukan, bahkan berlanjut ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana.



Leave a Reply