Edarkan Sabu dan Ekstasi Logo Minions, Wiraswasta di Muara Enim Diciduk Polisi

Atas perbuatannya, YR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka menjalani proses hukum di Markas Satresnarkoba Polres Muara Enim. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan proses penyidikan secara profesional dan akuntabel.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika yang mengancam masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP Hendri Syaputra.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa kompromi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan wilayah Sumatera Selatan. Kami juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dan jajaran dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(DHO)














