Gara-gara Senggolan Motor, Anak di Bawah Umur Tusuk Petani hingga Tewas

Terduga pelaku akhirnya diamankan di kediaman keluarganya.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau dan satu helai baju berwarna putih yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-21/IX/2026/Sumsel/BA/Sek BA 1 tertanggal 11 September 2026.
Penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP sesuai dengan hasil penyidikan. Namun, karena terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim Polsek Banyuasin I yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan kepala dingin dan menghindari kekerasan dalam menyikapi persoalan sekecil apa pun di jalan raya,” kata Risnan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa tidak dapat ditoleransi.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan melalui proses hukum yang profesional dan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan persoalan, termasuk ketika terjadi perselisihan di jalan raya,” ujar Nandang.
Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku. Polisi juga akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polda Sumsel kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbawa emosi ketika menghadapi perselisihan. Persoalan di jalan maupun lingkungan masyarakat diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan kekerasan.(DHO)














