Hanya Hitungan Jam, Satreskrim Polres OKU Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Plt KUA, Dua Pelaku Diamankan Di Mapolres OKU Selatan

Salah seorang pelaku berinisial PB (25) diduga mendorong korban. Pada saat bersamaan, pelaku lainnya, RS (32), mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya satu kali ke arah dada sebelah kiri korban.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.
Saksi selanjutnya memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun, sekitar pukul 09.10 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi dan mengidentifikasi para pelaku.
Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama Polsek Pulau Beringin kemudian melakukan pengejaran.
Polisi juga menutup sejumlah akses keluar dari wilayah Kecamatan Pulau Beringin sambil melakukan pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat.
Hasilnya, sekitar pukul 16.30 WIB, RS berhasil diamankan di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung, Kecamatan Pulau Beringin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RS mengakui keterlibatannya dalam penusukan terhadap korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, PB berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Pagar Agung.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pulau Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang berlumuran darah dan sebilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., mengatakan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan kesigapan personel dalam merespons laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga keduanya berhasil diamankan pada hari yang sama,” kata Amir.
Ia mengatakan, Polres OKU Selatan akan terus memberikan informasi perkembangan perkara sesuai dengan proses penyidikan yang berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Polres OKU Selatan akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(BOY)














