Jatanras Polda Sumsel Tangkap Spesialis Curanmor Lintas TKP di Palembang dan Banyuasin
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara merusak atau menggunakan anak kunci palsu serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan ini tidak hanya memulihkan kerugian korban, tetapi juga mencegah potensi eskalasi kejahatan serupa di wilayah Sumatera Selatan.
Melalui Operasi Pekat Musi, Polda Sumsel memperkuat patroli dan penindakan terhadap kejahatan konvensional guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sumsel bertindak cepat dan profesional dalam menindak setiap laporan masyarakat. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor yang merugikan warga. Operasi Pekat Musi kami jalankan secara konsisten untuk menjaga stabilitas kamtibmas di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” ujar Nandang.


