Jatanras Ringkus Pelaku Penculikan dan Kekerasan Seksual, Modus Tumpangan Mobil Gratis
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus salah satu tersangka kasus penculikan, perampasan, dan kekerasan seksual di sejumlah wilayah.
Tersangka berinisial SB (41) ditangkap setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas Kabupaten di Sumsel.
Pengungkapan ini berawal dari tiga laporan polisi tertanggal 3 Februari 2026, 15 Februari 2026, dan 24 Februari 2026.
Penyidik Jatanras menjerat tersangka SB dengan Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan mobil jenis Avanza untuk menawarkan tumpangan gratis kepada korban perempuan yang menunggu kendaraan umum.
Setelah korban masuk ke dalam mobil, pelaku langsung menguasai situasi dengan cara mengancam, melakban mata dan tangan korban, serta memaksa korban menyerahkan PIN ATM dan akses mobile banking.
Pada kejadian pertama, tersangka memaksa korban P (55) memberikan PIN ATM dengan ancaman kekerasan.
Pelaku kemudian menarik uang korban sebesar Rp9.150.000 dan meninggalkan korban di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu pada aksi kedua, tersangka bersama rekannya melakukan kekerasan seksual terhadap korban RV (26) di dalam kendaraan dengan menggunakan ancaman senjata tajam. Pelaku kemudian menurunkan korban setelah melakukan tindak pidana tersebut.
Kemudian pada aksi ketiga, pelaku menutup mata korban S (38), mengikat tangan korban, lalu memaksa korban membuka aplikasi mobile banking.
Pelaku mentransfer seluruh saldo korban sebesar Rp54.300.000 ke rekening yang tidak diketahui korban.


