JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir Narkoba Jaringan Besar di PN Palembang
Transaksi Cepat dan Sistem Komunikasi Rahasia JPU juga menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki metode transaksi berpindah-pindah dengan pola komunikasi terselubung. Pergerakan barang dilakukan cepat,...
Transaksi Cepat dan Sistem Komunikasi Rahasia
JPU juga menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki metode transaksi berpindah-pindah dengan pola komunikasi terselubung. Pergerakan barang dilakukan cepat, biasanya melintasi wilayah Palembang – Ogan Ilir, menggunakan sistem kurir berlapis.
Salah satu momen krusial penyelidikan terjadi ketika Basri dan Israk Andi (DPO) menerima tiga kardus besar berisi sabu dan ekstasi dari sebuah mobil Xenia di wilayah Indralaya. Beberapa saat kemudian, Basri dan Eko bergerak menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam BG 1494 TM menuju Simpang Rantau Alai, Ogan Ilir.
Di lokasi inilah Basri membawa satu paket sabu seberat 996,02 gram ke mobil pembeli. Namun pembeli tersebut ternyata merupakan petugas undercover Ditresnarkoba Polda Sumsel. Transaksi itu langsung menjadi titik penangkapan.
Penangkapan Dramatis
Basri dan Eko ditangkap di lokasi oleh tim Ditresnarkoba. Sementara itu, Eko dan Zulkarnain sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan setelah petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga ditemukan barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa jaringan ini merupakan kelompok besar dengan pola distribusi terorganisir.
Motif Finansial Mendominasi
Dalam sidang, JPU juga mengungkap imbalan besar yang dijanjikan kepada para kurir. Di antaranya, satu unit mobil Terios atau Avanza dari Prayitno (DPO) serta uang tunai Rp50 juta untuk Eko Suseno. Basri sendiri telah menerima Rp10 juta sebagai uang muka.
Motif finansial yang besar ini dinilai kuat menjadi pendorong para terdakwa untuk terlibat jauh dalam jaringan narkotika kelas kakap tersebut.



Leave a Reply