JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir Narkoba Jaringan Besar di PN Palembang
Penangkapan Dramatis
Basri dan Eko ditangkap di lokasi oleh tim Ditresnarkoba. Sementara itu, Eko dan Zulkarnain sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dihentikan setelah petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga ditemukan barang bukti lain yang menguatkan dugaan bahwa jaringan ini merupakan kelompok besar dengan pola distribusi terorganisir.
Motif Finansial Mendominasi
Dalam sidang, JPU juga mengungkap imbalan besar yang dijanjikan kepada para kurir. Di antaranya, satu unit mobil Terios atau Avanza dari Prayitno (DPO) serta uang tunai Rp50 juta untuk Eko Suseno. Basri sendiri telah menerima Rp10 juta sebagai uang muka.
Motif finansial yang besar ini dinilai kuat menjadi pendorong para terdakwa untuk terlibat jauh dalam jaringan narkotika kelas kakap tersebut.
Akan Ajukan Pledoi
Setelah mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa yang hadir secara daring melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar tahun 2025 dan dipandang sebagai pintu pembuka dalam upaya membongkar jaringan narkotika lintas daerah yang hingga kini masih terus diburu aparat kepolisian.



Leave a Reply