Karyawan Indomaret di Palembang Curi 49 Kaleng Susu Bear Brand Milik Tokonya Sendiri

Dengan demikian, jumlah barang bukti berupa produk susu yang disebutkan dalam keterangan tersebut mencapai 22 kaleng dari tiga jenis produk berbeda.
Sementara itu, jumlah susu Bear Brand yang dilaporkan hilang mencapai 49 kaleng. Perbedaan angka tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk memastikan jumlah keseluruhan barang yang hilang serta barang yang berhasil diamankan penyidik.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, pemeriksaan terhadap MT masih berlangsung. Penyidik mendalami keterangan yang berkaitan dengan dugaan pencurian tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
“Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh penyidik terkait aksi pencurian yang dilakukan,” katanya.
Dalam keterangan mengenai perkara tersebut, MT disebut dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut perlu dipastikan kembali melalui keterangan resmi penyidik agar sesuai dengan konstruksi perkara yang ditangani.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung di Polrestabes Palembang. Penyidik terus mendalami kasus dugaan pencurian yang terungkap melalui pengecekan stok barang dan rekaman CCTV tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pengambilan barang terjadi di tempat kerja pelaku sendiri. Penelusuran rekaman CCTV dan pemeriksaan persediaan barang menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi kejadian.(DHO)








