Kasus Pembunuhan di OKU Timur 4 Tahun Lalu Terungkap, Polisi Amankan Tersangka di Ogan Ilir

Selama proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi serta mendalami berbagai informasi untuk mengungkap perkara sekaligus menelusuri keberadaan tersangka.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos lengan panjang berwarna biru dengan bagian lengan berwarna hitam bertuliskan “FOSTIN” serta satu dokumen Visum et Repertum jenazah korban.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan rekonstruksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur dan melanjutkan proses pemberkasan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara, menegaskan bahwa jajaran Polres OKU Timur berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap perkara akan terus kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres OKU Timur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama seluruh jajaran tidak berhenti melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana, termasuk perkara yang telah terjadi beberapa tahun sebelumnya.
“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan. Perkara yang terjadi beberapa tahun lalu tidak berarti berhenti ditangani. Setiap informasi dan perkembangan yang diperoleh akan terus didalami untuk memastikan perkara dapat diungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.
Kabid Humas juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian mengungkap perkara tersebut.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun keberadaan orang yang berkaitan dengan suatu perkara hukum.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum tidak dibatasi oleh waktu.
Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














