Kejari OKI Musnahkan 188 Gram Sabu, 941 Gram Ganja hingga 6 Senjata Api

OKI, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam kegiatan tersebut, turut dimusnahkan 188,085 gram sabu, 941,345 gram ganja, 155 butir ekstasi hingga enam pucuk senjata api.
Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup perkara yang ditangani sepanjang periode Maret hingga Agustus 2026. Selain narkotika dan senjata api, sejumlah senjata tajam, amunisi, pakaian serta barang bukti lainnya juga ikut dimusnahkan.
Langkah Kejari OKI ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan sekaligus dilakukan untuk mencegah barang bukti kembali beredar maupun disalahgunakan.
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, narkotika menjadi salah satu bagian terbesar. Kejari OKI memusnahkan barang bukti dari 34 berkas perkara narkotika.
Rinciannya terdiri atas 188,085 gram sabu, 941,345 gram ganja, 155 butir ekstasi, serta satu bungkus serbuk dengan berat 65,368 gram.
Barang bukti tersebut tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum karena perkara yang menjadi asal barang bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain narkotika, Kejari OKI juga memusnahkan barang bukti dari perkara senjata api dan amunisi.
Dari enam berkas perkara, terdapat enam pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif yang dimusnahkan.
Barang bukti senjata tajam juga menjadi bagian dari kegiatan tersebut. Sebanyak 52 senjata dari 44 berkas perkara dimusnahkan, terdiri dari berbagai jenis seperti pisau, garpu dan parang.
Wakil Bupati OKI Supriyanto mengatakan pemusnahan barang bukti tidak semata-mata merupakan prosedur dalam penegakan hukum. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menunjukkan komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” kata Supriyanto.
Menurut dia, pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Edukasi sejak dini dinilai penting untuk membangun kesadaran di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kita perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kejari OKI I Gede Widhartama menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan pemusnahan diperlukan untuk memastikan barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan ataupun dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata I Gede.
Tidak hanya narkotika, senjata api, amunisi dan senjata tajam, Kejari OKI juga memusnahkan pakaian serta berbagai barang bukti lain yang berasal dari 328 berkas perkara.
I Gede berharap pemusnahan tersebut dapat mendukung proses penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti setelah perkara dinyatakan inkracht.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika, barang bukti dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan deterjen sebelum dibuang ke septic tank.
Sementara itu, senjata api dan senjata tajam dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan pakaian serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan tersebut menjadi tahap akhir terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang-barang tersebut tidak kembali dimanfaatkan di luar kepentingan penegakan hukum.(NIS)








