Kunci Jatuh di Toko Jadi Celaka, Motor Honda PCX Raib di Parkiran PIM

Pelaku meminta motor dikeluarkan. Juru parkir tidak curiga karena pelaku bisa menyalakan motor menggunakan kunci asli milik korban.
Atas kejadian itu korban kehilangan 1 unit motor dan melapor ke Polrestabes Palembang.
“Benar pelaku dugaan curanmor yakni NI sudah berhasil ditangkap usai anggota Pidum menindaklanjuti laporan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Selasa (15/9/2026).
Polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG-5846-AFE tahun 2024 beserta kunci kontaknya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, NI dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian.











