Kurir Asal Banda Aceh Ditangkap Polda Sumsel di Terminal Betung, Sabu 614,5 Gram Gagal Masuk Jakarta
Saat bus yang dimaksud tiba di Terminal Betung, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang. Berdasarkan hasil identifikasi yang telah dipetakan sebelumnya, tersangka MN berhasil dikenali dan diamankan.
Dari dalam tas sandang miliknya ditemukan empat bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan untuk dibawa ke luar wilayah Sumatera.
Selain narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu tas sandang yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang di wilayah tujuan.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP HM Syeh Kopek, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil integrasi antara kemampuan analisis digital dan ketepatan tindakan operasional di lapangan.
“Tim IT melakukan pemetaan sejak awal berdasarkan informasi yang kami peroleh. Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan, tim lapangan bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut sampai ke wilayah tujuan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan,” tegas Syeh Kopek.


