Lacak Jejak Ponsel Korban, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Musi Rawas
Pada Sabtu, 20 Juni 2026, warga menemukan jasad korban di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu. Temuan tersebut semakin menguatkan konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
Selanjutnya, kedua tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama di lokasi berbeda dan langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit telepon seluler Realme warna hitam, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu bungkus plastik obat kuat, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka TW dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 476 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka TS dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang memanfaatkan setiap petunjuk dan barang bukti untuk mengungkap peristiwa secara utuh.
“Setiap informasi sekecil apa pun kami tindak lanjuti secara profesional. Berkat kerja keras penyidik dan dukungan masyarakat, kasus ini berhasil terungkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujar AKBP Agung Adhitya Prananta.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan.


