Lebaran Jadi Momen Tak Terlupakan, Persalinan Lancar Berkat JKN
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) dapat dilakuan oleh dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) atau bidan jejaring dari FPKTP tersebut.
Pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan tidak berhenti meski berlangsung pada hari libur nasional. Bagi peserta JKN, pelayanan kesehatan tetap dapat diakses sesuai indikasi medis melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ia berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan pemeriksaan kehamilan secara rutin sejak dini. Menurutnya, pemeriksaan berkala membantu mendeteksi lebih awal apabila terdapat kondisi yang memerlukan penanganan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh tenaga kesehatan.
“Saya merasakan sendiri manfaatnya. Kalau waktu itu saya tidak rutin kontrol, mungkin posisi bayi sungsang baru diketahui menjelang persalinan. Karena diperiksa sejak awal dan mengikuti arahan tenaga kesehatan, semuanya bisa ditangani dengan baik. Pengalaman ini membuat saya semakin yakin bahwa JKN benar-benar memberikan rasa aman bagi ibu hamil,” tuturnya.
Baginya, layanan JKN bukan hanya membantu meringankan biaya persalinan, tetapi juga menghadirkan ketenangan selama menjalani masa kehamilan hingga proses kelahiran.
Kepastian memperoleh pelayanan tanpa biaya tambahan sesuai ketentuan membuatnya dapat lebih fokus menjaga kesehatan diri dan calon buah hati.
Pada kesempatan yang sama, Sarah juga mengucapkan terima kasih untuk BPJS Kesehatan yang sebentar lagi berulang tahun ke-58.
“Sebagai peserta JKN, saya merasa lebih tenang karena akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah. Terima kasih untuk BPJS Kesehatan, semoga dapat terus menghadirkan pelayanan yang berkualitas”, tutup Sarah.(YL)


