Letakkan Batu Pertama Jalan Khusus Angkutan Batubara di Muba, Herman Deru Tegaskan Hal Ini
Ia juga mengingatkan perusahaan pertambangan agar tidak menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan batubara, karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pertambangan.
“Kita bisa bertindak atas nama Undang-Undang Pertambangan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Pertambangan,” ujarnya dengan tegas.
Herman Deru menegaskan, pembangunan jalan khusus dan overpass batubara ini memiliki nilai strategis.
Selain mendukung kelancaran distribusi hasil tambang, infrastruktur tersebut juga bertujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan umum.
Ia mengapresiasi komitmen PT Musi Mitra Jaya yang membangun infrastruktur pendukung transportasi batubara secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, pembangunan ini diharapkan mampu memisahkan jalur angkutan batubara dari kendaraan masyarakat, sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas serta mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, Herman Deru menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumatera Selatan, khususnya di daerah yang menjadi pusat aktivitas industri dan pertambangan.(YL)


