Lindungi Anak dari Predator Seksual, Polda Sumsel Ringkus Pelaku di Musi Banyuasin
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaus hitam lengan pendek, satu helai celana panjang warna abu-abu, pakaian dalam milik korban, satu lembar sprei warna ungu bermotif polkadot dari lokasi kejadian, serta satu media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dirres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andes Purwanti, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan. Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban. Sementara itu, tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kombes Pol. Andes Purwanti.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas penegakan hukum Polda Sumatera Selatan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, mengawasi pergaulan anak, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti. Keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Kombes Pol Nandang.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron hingga berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, serta menjaga stabilitas kamtibmas melalui penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.


