Modus Plat Palsu Terbongkar, Polda Sumsel Sita Ratusan Karung Pupuk Subsidi dari Oknum Kios
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar menegaskan bahwa praktik ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada sektor pertanian.
Barang bukti yang diamankan meliputi 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam melindungi hak petani serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan nasional. Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas serta mengajak masyarakat untuk aktif melapor,” ujar Kombes Pol Nandang.


