Oknum Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

“Pada kegiatan gelar perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Sonny.
Dengan penetapan tersebut, kasus yang menyeret oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang itu kini memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Penetapan H sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang tersebut masih berlangsung.(DHO)














