Pengedar Ekstasi Dibekuk di Portal Patok Besi Lubuklinggau, 100 Butir Pil TMT Gagal Beredar
LUBUKLINGGAU, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Polres Lubuklinggau jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menggagalkan peredaran 100 butir pil ekstasi yang diduga siap edar di kawasan Patok Besi, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Patok Besi yang selama ini menjadi salah satu titik perhatian aparat kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., memerintahkan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satresnarkoba Ipda M. Deden Aguma bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor di depan portal kawasan Patok Besi, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung. Karena gerak-geriknya mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang diterima, petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan terhadap pria berinisial AK (31), warga Kelurahan Pasar Satelit, Kota Lubuk Linggau, petugas menemukan satu amplop warna putih yang dibalut lakban hitam.


