Pengedar Ekstasi Dibekuk di Portal Patok Besi Lubuklinggau, 100 Butir Pil TMT Gagal Beredar
Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam amplop tersebut terdapat satu plastik klip berisi 100 butir tablet warna merah muda atau pink bertuliskan “TMT” yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 49,50 gram.
Selain narkotika jenis ekstasi, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang ditemukan di saku celana tersangka serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih hitam dengan nomor polisi BG 3143 HY yang digunakan tersangka saat beraktivitas.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya saat diamankan petugas.
Temuan 100 butir ekstasi dalam satu kali pengungkapan menunjukkan potensi peredaran yang cukup besar apabila berhasil beredar di tengah masyarakat. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menjangkau puluhan hingga ratusan pengguna dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas apabila tidak segera dicegah.
Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kawasan yang berpotensi menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Seratus butir ekstasi yang dikemas dalam amplop berlakban berhasil kami amankan sebelum sempat beredar di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan patroli yang kami lakukan di kawasan Patok Besi berjalan efektif. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan dan jaringan yang berada di atas tersangka,” tegas AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.


