Pengedar Ekstasi Dibekuk di Portal Patok Besi Lubuklinggau, 100 Butir Pil TMT Gagal Beredar
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya saat diamankan petugas.
Temuan 100 butir ekstasi dalam satu kali pengungkapan menunjukkan potensi peredaran yang cukup besar apabila berhasil beredar di tengah masyarakat. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menjangkau puluhan hingga ratusan pengguna dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas apabila tidak segera dicegah.
Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kawasan yang berpotensi menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Seratus butir ekstasi yang dikemas dalam amplop berlakban berhasil kami amankan sebelum sempat beredar di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan patroli yang kami lakukan di kawasan Patok Besi berjalan efektif. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan dan jaringan yang berada di atas tersangka,” tegas AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Setiap pengungkapan narkotika merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkoba. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, tersangka AK dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sumatera Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.


