PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Oknum Bhayangkari berinisial FT alias Pinky yang dikenal luas di Palembang, akhirnya resmi ditahan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Penahanan dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, saat dikonfirmasi Kamis (17/9/2026).
“Iya benar ditahan,” ujar Nandang singkat. Ia belum merinci kapan penahanan oleh Unit 5 Subdit Harda tersebut dilakukan.
“Untuk perkembangan teknis nanti akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Berkeadilan Sriwijaya ke SPKT Polda Sumsel pada Senin (21/7/2025) lalu. Korbannya dua anggota Polri.
Kuasa hukum korban, Sapriadi Syamsudin, SH, MH, mengungkapkan modus terlapor yang mengklaim memiliki koneksi lingkaran elit, dari istana hingga lembaga tinggi negara seperti Lemhannas dan Kompolnas.
Terlapor yang disebut-sebut sebagai istri seorang perwira polisi di Polres OKU Timur dan pernah maju sebagai bakal calon Wali Kota Palembang ini, menjanjikan bisa menggagalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan meloloskan seleksi Bintara Polri.
“Klien kami dijanjikan oleh terlapor bisa mengurus agar tidak di-PTDH. Korban pertama menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Lalu korban kedua yang ingin meloloskan 6 orang ke Bintara harus merelakan Rp1,45 miliar, namun semuanya tidak lolos,” terang Sapriadi.












