PN Palembang Eksekusi Rumah di Taman Kenten, 350 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah berikut bangunan di Perumahan Garuda Taman Kenten Blok A Nomor 17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Kamis (17/9/2026).
Proses eksekusi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung dengan pengamanan gabungan. Aparat Polrestabes Palembang, kepolisian sektor terkait, TNI, Satpol PP, hingga unsur pemerintah kecamatan diterjunkan ke lokasi.
Kabag Ops Polrestabes Palembang AKBP Budi Santoso mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berlangsung aman dan tertib.
“Alhamdulillah eksekusi berjalan dengan baik hari ini. Ada sekitar 350 personel yang melakukan pengamanan,” ujar Budi di lokasi.
Menurutnya, personel yang dilibatkan berasal dari Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Timur II, dengan dukungan dari Satuan Sabhara Polda Sumsel.
“Kita melakukan pengamanan ini untuk mengawal putusan pengadilan. Alhamdulillah berjalan dengan tertib, aman dan kondusif,” katanya.
Pemenang Lelang Ajukan Eksekusi
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut permohonan ADJIS selaku pemohon eksekusi yang tercatat sebagai pemenang lelang atas objek tersebut.
Pelaksanaannya mengacu pada Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tertanggal 6 Agustus 2026 mengenai perintah pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya, PN Palembang juga telah menerbitkan surat Nomor 9846/KPN.PN.W6.U1/HK2.4/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 yang berisi pemberitahuan kehadiran dalam pelaksanaan eksekusi.
Adapun objek yang dieksekusi berupa tanah seluas 331 meter persegi beserta bangunan dan seluruh benda yang berada di atasnya.
Objek tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11381 tertanggal 24 Juli 2007. Dalam dokumen PN Palembang, sertifikat yang sebelumnya tercatat atas nama Aria Kurniawan tersebut telah dibaliknamakan menjadi atas nama ADJIS selaku pemohon eksekusi.
Dalam perkara ini, ADJIS berkedudukan sebagai Pemohon Eksekusi, sedangkan Aria Kurniawan sebagai Termohon Eksekusi.












