Atas laporan tersebut, FT alias Pinky ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juni 2025. Namun prosesnya berjalan lebih dari setahun hingga akhirnya ditahan.
Sapriadi menyebut, selama penyidikan tersangka dinilai tidak kooperatif dan sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Saya tidak tahu pastinya apakah dijemput paksa atau menyerahkan diri, tapi dari koordinasi kami dengan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah dua kali tak menghadiri panggilan penyidik,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah Polda Sumsel dan berharap pelimpahan ke kejaksaan berjalan tanpa hambatan.
“Jauh sebelum akhirnya saat ini ditahan, koordinasi penyidik dengan kejaksaan pasti sudah dilakukan. Jadi harapan saya setelah ditahan ini proses pelimpahan ke kejaksaan dapat berlangsung tanpa hambatan,” kata Sapri.
“Kami juga mendesak penyidik untuk tidak memberikan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif dalam proses ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak tergiring opini liar mengingat sosok Pinky cukup dikenal di Palembang.
“Kita hormati saja proses hukum yang berjalan,” tutupnya.















