PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali mencetak capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Melalui pendekatan perdata yang mengedepankan pemulihan aset, Kejati Sumsel berhasil memastikan pengembalian kerugian negara senilai Rp127.276.655.336,50 dari PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB).
Keberhasilan tersebut diraih setelah tercapainya kesepakatan mediasi antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sumsel dengan ahli waris Direktur Utama PT SMB, almarhum H Abdul Halim Ali.
Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Selasa (4/8/2026), oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto didampingi Bupati Musi Banyuasin M Toha Tohet serta Kajari Musi Banyuasin Dr Aka Kurniawan.
Anton Delianto menjelaskan, langkah pemulihan keuangan negara dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-11/L.6/Gs.2/04/2026 dan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor Print-747/L.6/Gs.2/04/2026, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan negosiasi dengan pihak PT SMB.
“Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumsel melaksanakan kegiatan pemulihan keuangan negara terhadap PT Sentosa Mulia Bahagia dengan cara melakukan mediasi bersama pihak ahli waris Direktur Utama PT SMB,” ujar Anton.
Nilai kerugian negara sebesar Rp127,2 miliar tersebut mengacu pada hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025.
Kerugian negara muncul akibat penggunaan tanah negara tanpa izin, tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan tanpa perizinan yang sah.


