Melalui proses mediasi, PT SMB menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara secara bertahap.
Tahap pertama, perusahaan akan menyetor Rp10,5 miliar. Selanjutnya, sisa kewajiban akan dilunasi dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak pembayaran pertama.
Berdasarkan kesepakatan, pembayaran dilakukan pada hari kerja terakhir setiap bulan dengan nilai setoran minimal Rp9,69 miliar hingga seluruh kewajiban sebesar Rp127,276 miliar terpenuhi.
Seluruh dana hasil pengembalian akan disetorkan langsung ke kas pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Anton Delianto menegaskan, capaian ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan pidana, tetapi juga memprioritaskan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara agar kerugian yang ditimbulkan dapat segera kembali ke kas negara.
“Penanganan perkara tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keuangan negara dapat diselamatkan dan dipulihkan,” tegasnya.
Keberhasilan pemulihan aset senilai lebih dari Rp127 miliar ini menjadi salah satu capaian terbesar Kejati Sumsel pada tahun 2026 dalam penyelesaian perkara melalui jalur perdata.
Sekaligus mempertegas komitmen Korps Adhyaksa dalam mengedepankan asset recovery sebagai bagian penting dari penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara.


