Kabur ke Riau, Pria Ini Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan 20 Ton Sawit

OGAN ILIR, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pelarian seorang pria berinisial AS (45) yang diduga terlibat kasus penggelapan 20 ton buah kelapa sawit berakhir di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
AS diamankan Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar, Polda Riau, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang ditempatinya di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AS.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Trk., S.I.K., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Pidum Ipda Abriansyah, S.H., bersama personel Resmob Unit Pidum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Siak Hulu, tim gabungan bergerak menuju lokasi. AS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Diduga Gelapkan 20 Ton Sawit
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan 20 ton buah sawit.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, buah sawit tersebut telah dijual di wilayah Desa Patra Tani, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Nilai penjualan 20 ton sawit tersebut disebut mencapai sekitar Rp41,7 juta.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Erik Mahardika (46) ke SPKT Polres Ogan Ilir pada 3 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/360/VIII/2026/Sumsel/Res OI/SPKT.











