Kabur ke Riau, Pria Ini Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan 20 Ton Sawit

Selain 20 ton buah sawit, perkara tersebut juga mencakup dugaan penggelapan dua unit aki dan satu set ban serep.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp75 juta.
Polisi Dalami Peran Tersangka
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AS untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara ini,” jelas Rio.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil dump Fuso, satu unit handphone, serta satu lembar nota buah sawit.
AS kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Ogan Ilir. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perkara tersebut, AS diproses dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Polisi selanjutnya masih mendalami alat bukti dan keterangan para saksi sebelum proses hukum perkara tersebut dilanjutkan.(DHO)











