Dana BOS SMAN 3 Kayuagung Jadi Sorotan, Transparansi hingga Realisasi Anggaran Dipertanyakan

KAYUAGUNG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 3 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah tidak terlihat adanya papan informasi yang memuat rincian penerimaan dan penggunaan dana sekolah tersebut.
Kondisi tersebut dipersoalkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Masyarakat Bersatu (FMB) DPW Tingkat II Kabupaten OKI. Mereka menilai keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana BOS penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
YSF dari LSM FMB OKI, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/9/2026), mengatakan keterbukaan penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Menurutnya, ketentuan mengenai kewajiban sekolah menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS kepada masyarakat telah diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, khususnya ketentuan mengenai publikasi laporan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler.
“Dokumen yang dipublikasikan bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penerimaan dan penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan. Dengan begitu, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi pengelolaan keuangan sekolah,” ujar YSF.
Ia menambahkan, prinsip transparansi tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Soroti Sejumlah Pos Anggaran
Selain persoalan keterbukaan informasi, FMB OKI juga mempertanyakan sejumlah realisasi anggaran Dana BOS SMA Negeri 3 Kayuagung pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan kepada awak media, sejumlah komponen penggunaan Dana BOS tahap pertama yang menjadi sorotan antara lain pengembangan perpustakaan sebesar Rp81.260.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp35.712.800, administrasi kegiatan sekolah Rp102.865.700, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp67.673.125, serta pembayaran honor sebesar Rp102.600.000.
Sementara pada pencairan tahap kedua, komponen yang disebut antara lain pengembangan perpustakaan sebesar Rp83.560.000, administrasi kegiatan sekolah Rp128.534.350, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp81.074.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp19.900.000, serta pembayaran honor sebesar Rp71.400.000.
FMB menduga terdapat ketidaksesuaian antara realisasi sejumlah kegiatan dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban dan realisasi kegiatan di lapangan.
“Berdasarkan temuan dan data yang kami miliki, kami menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS, termasuk dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban. Namun, hal tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak yang berwenang,” kata YSF.












