Operasi Sikat Musi 2026, Polres OKU Selatan Tangkap Pelaku Curanmor

OKU SELATAN, SRIWIJAYATERKINI.CO – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap seorang pemuda berinisial RE (20) dalam Operasi Sikat I Musi 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pencurian sepeda motor Honda Revo milik warga di Kecamatan Muaradua.
RE diamankan Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2026 pada Senin (5/10/2026) sore, di kawasan Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas berbagai tindak kriminalitas, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga aksi premanisme.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajarannya terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat I Musi ini kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan menjamin situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas I Made Redi Hartana, Rabu (7/10/2026).
Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Revo berwarna hitam milik Jaya Bangsa (53), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun II Gunung Pasir, Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, hilang dari samping rumahnya.
Peristiwa itu terjadi setelah korban pulang dari kebun dengan membawa muatan bambu menggunakan sepeda motor tersebut. Setibanya di rumah, korban memarkirkan kendaraannya di samping rumah, kemudian menurunkan bambu ke bagian belakang.
Korban selanjutnya membersihkan halaman rumah. Namun, saat kembali memeriksa kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4 juta. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan.
“Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres OKU Selatan, tim operasional langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mendeteksi identitas dan pergerakan tersangka di lapangan,” ujar Amir Hamzah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada RE, warga Desa Gunung Tiga. Polisi kemudian menerima informasi bahwa pemuda tersebut sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Gunung Tiga menuju Pasar Muaradua.
Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan IPDA Hendry Febriansyah memimpin pengejaran bersama tim operasional. Petugas bergerak untuk menghentikan kendaraan yang ditumpangi RE.
Pengejaran berakhir di kawasan Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RE tanpa perlawanan.
“Setelah mendapatkan informasi tersangka sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Gunung Tiga menuju Pasar Muaradua, kami bersama tim langsung melakukan pengejaran cepat. Tersangka akhirnya kami hentikan dan amankan tanpa perlawanan saat berhenti di Simpang Jambu, Desa Rantau Panjang,” jelas Hendry Febriansyah.
Dalam penindakan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kendaraan yang diamankan memiliki nomor rangka MH1JBE114CK327183 dan nomor mesin JBE1E-1319566.
Setelah penangkapan, RE dibawa ke Mapolres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut penanganan perkara tersebut mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres OKU Selatan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan terkunci dengan baik ketika diparkir atau ditinggalkan.
Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat membantu menekan angka kriminalitas sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah OKU Selatan.(BOI)







