Polisi Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Musi Rawas, Enam Karhutla Terjadi Selama Juli 2026
“Rata-rata luas lahan yang terbakar berkisar antara setengah hektare sampai 2,5 hektare,” ungkapnya.
Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, pihak kepolisian juga terus meningkatkan langkah pencegahan dengan melakukan patroli preventif, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, memasang imbauan bahaya karhutla, serta menyampaikan edukasi melalui berbagai platform media sosial.
Polisi Ingatkan Warga Tidak Bakar Lahan
Fauzan mengimbau masyarakat Musi Rawas, khususnya warga Kecamatan BTS Ulu, agar tidak membuka lahan dengan metode pembakaran, terutama saat kondisi musim kemarau.
Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat melanggar aturan dan membahayakan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Ia memastikan jajaran Polsek BTS Ulu bersama Polres Musi Rawas akan terus melakukan pengawasan, patroli, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan lingkungan hidup. Dampaknya bukan hanya terhadap pelaku, tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.(DIT)


