Pemkot Pagar Alam Matangkan RDTR, Perizinan Investasi Jadi Prioritas

Menurutnya, perencanaan tata ruang harus mampu mengarahkan pembangunan sesuai peruntukan, melindungi lahan pertanian, serta mendukung pertumbuhan kawasan ekonomi di Kota Pagar Alam.
Kepastian tata ruang juga menjadi faktor penting dalam proses perizinan. Dengan adanya dokumen RDTR yang jelas, pemanfaatan lahan dan pelaksanaan kegiatan usaha diharapkan dapat mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih terarah melalui kepastian pemanfaatan ruang dan kesesuaian rencana pembangunan.
Pemkot Pagar Alam berharap penyusunan RDTR untuk kedua kecamatan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi dan masukan dari berbagai pihak.
Keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah dinilai penting agar dokumen yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan serta kondisi wilayah di lapangan.
Masukan dari pemangku kepentingan juga diperlukan untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi, kebutuhan masyarakat, perlindungan lahan pertanian, dan upaya menjaga lingkungan.
Melalui pematangan RDTR ini, Pemkot Pagar Alam menargetkan tersedianya pedoman penataan ruang yang dapat menjadi landasan pembangunan sekaligus mendukung kepastian perizinan investasi.
Dengan perencanaan tata ruang yang lebih terarah, pembangunan Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Pagar Alam Utara diharapkan dapat berjalan sesuai peruntukan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.(TOM)








