Pemkot Palembang Siapkan SOP Baru Pengajuan Reklame, Fokus Tata Kota dan Dongkrak PAD
Selain aspek estetika, penyusunan SOP juga bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai prosedur perizinan serta lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pemerintah berharap proses pengajuan izin menjadi lebih mudah, sekaligus mampu mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame.
“Melalui penetapan SOP dan lokasi pemasangan yang telah ditentukan, kita berharap potensi PAD dari sektor reklame dapat meningkat,” kata Sulaiman.
Pemerintah Kota Palembang juga mengajak seluruh pelaku usaha, perusahaan periklanan, hingga masyarakat untuk mematuhi prosedur resmi sebelum memasang media promosi di ruang publik.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman dipandang, serta mendukung peningkatan penerimaan daerah tanpa mengabaikan aspek keindahan dan tata ruang Kota Palembang.(*)


