Demi Kekasihnya, Pemuda Pringsewu Curi iPhone 13 Pro Milik Teman Lalu Dijadikan Hadiah
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang melayani pelanggan. Ia mengambil iPhone yang berada di ruang tengah konter, kemudian menyembunyikannya di bagasi sepeda motor.
Agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan, DTZ kembali masuk ke dalam konter dan tetap berbincang santai bersama korban seolah tidak terjadi apa pun. Sekitar sepekan setelah pencurian, telepon seluler tersebut diberikan kepada FI sebagai hadiah.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro beserta kotaknya. Saat ini DTZ masih menjalani proses hukum di Mapolres Pringsewu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, korban, Teguh Gustiawan, mengaku kecewa karena pelaku merupakan teman yang selama ini sering datang ke konternya.
“Saya tidak menyangka pelakunya teman sendiri. Dia sering main ke konter, jadi selama ini saya tidak pernah curiga,” ungkap Teguh.
Korban juga menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Pringsewu atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa pelaku usaha maupun masyarakat di wilayah Pringsewu.(*)


