Pengedar Sabu di Pasar Lama Lahat Disergap, Sempat Kabur ke Dapur, Barang Bukti Diamankan
Saat ini, tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” tegas Nandang.


