Satresnarkoba Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Sabu Berinisial AOR, Puluhan Paket Siap Edar Disita
MUARA ENIM, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan menangkap seorang pria berinisial AOR (30) yang diduga sebagai pengedar sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 24 paket diduga narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun 9, Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup dan mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan di lokasi. Dalam operasi tersebut, AOR (30) berhasil diamankan di kawasan tempat tinggalnya tanpa adanya hambatan.
Hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan area tempat tinggal tersangka menemukan 24 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,40 gram. Selain itu, penyidik turut mengamankan satu bal plastik klip bening, selembar tisu, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 warna hijau yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya. Selanjutnya, penyidik melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.


