Digerebek Polsek Keluang! 3 Penyuling Minyak Ilegal di Muba Ditangkap, Pemilik Kabur
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penyulingan minyak ilegal, berupa satu unit tungku masakan, satu unit mesin penyedot, satu buah tedmon, dua unit blower, satu batang stik besi, satu buah drum, serta satu jerigen berisi cairan yang diduga merupakan hasil penyulingan minyak. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Keluang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean, S.M. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Keluang.
Menurutnya, praktik illegal refinery tidak hanya menimbulkan kerugian negara akibat eksploitasi migas tanpa izin, tetapi juga berisiko tinggi memicu kebakaran, mengancam keselamatan masyarakat, serta menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Hutahaean.
Polsek Keluang memastikan upaya pemberantasan aktivitas penyulingan minyak ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin. (DIT)


