Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Perempuan Diamankan Bersama Puluhan Paket Narkotika
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polda Sumsel dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, setiap pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Ia juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan hukum lain yang berkaitan.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta bebas dari ancaman peredaran gelap narkoba.(DHO)


