Perkosa dan Cabuli Anak 11 Tahun di Banyuasin, Pria 31 Tahun Ditangkap Polda Sumsel

Polisi juga masih mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Meski demikian, kemungkinan tersebut masih memerlukan pendalaman dan belum dapat dipastikan.
Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Banyuasin.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Polda Sumsel mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi dengan anak agar setiap indikasi kekerasan dapat diketahui dan segera ditangani.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak juga diminta segera melapor kepada kepolisian agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Hingga kini, penyidik Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel masih mendalami kasus dugaan perkosaan dan pencabulan anak di Kecamatan Rambutan, Banyuasin tersebut.(DHO)






