Perkosa dan Cabuli Anak 11 Tahun di Banyuasin, Pria 31 Tahun Ditangkap Polda Sumsel

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini, seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, diduga menjadi korban perkosaan dan pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial IS (31).
Terduga pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh tersebut kini telah diamankan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan pria berusia 31 tahun itu berlangsung pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Pengamanan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andrie bersama personel Unit I dan II kemudian mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengamankan IS untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus dugaan perkosaan dan pencabulan anak di Banyuasin ini juga telah ditindaklanjuti melalui laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Pada hari penangkapan, orang tua korban mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti itu akan diperiksa lebih lanjut untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.






