Polda Sumsel Tangani 62 Kasus Karhutla, 52 Orang Jadi Tersangka dan 811 Hektare Lahan Konsesi Disegel

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Polda Sumsel turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Barang bukti itu antara lain ekskavator, mesin pompa, jeriken, serta sampel abu pembakaran. Seluruhnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian dalam perkara yang ditangani.
Penanganan karhutla juga diarahkan untuk mencegah terulangnya praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta membahayakan kesehatan akibat asap.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa upaya penanggulangan karhutla memerlukan keterlibatan banyak pihak.
Pemerintah daerah, instansi terkait, kalangan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat pencegahan sekaligus membantu penanganan kebakaran di wilayah Sumatera Selatan.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat maupun pihak korporasi agar mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan dan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat yang menemukan indikasi pembakaran lahan atau titik api juga diminta segera melapor kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.
Melalui penegakan hukum yang didukung pembuktian ilmiah, pemeriksaan sarana pencegahan, dan koordinasi lintas sektor, Polda Sumsel berharap risiko karhutla dapat ditekan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan di Sumatera Selatan.(DHO)








