Polda Sumsel Tangani 9 Kasus Karhutla, 18 Hektar Lahan Terbakar dan 9 Tersangka Diamankan

Di Desa Beruge Darat, 30 Juli 2026, tersangka Surahman Bin Cik Bohar (49) membakar lahan 1,7 hektar milik warga dengan obor bersumbu minyak tanah.
Di Polres Muara Enim, tersangka Trisno Bin Basri (39) membakar lahan ± 5 hektar di Dusun III Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, 25 Juli 2026 untuk ditanami sawit. Api tidak terkendali karena tiupan angin kencang.
Polres OKU Selatan mengamankan Joni Iskandar Bin Mat Zahri (33) karena kedapatan membakar lahan milik orang tuanya seluas 1 hektar di Desa Batu Belang 2, Kec. Muaradua, 28 Juli 2026.
Terakhir, Polres Lahat memproses Warkam Bin Umar (59) yang membakar lahan 0,5 hektar di Desa Air Dingin Lama, Kec. Tanjung Tebat, 8 Agustus 2026.
Awalnya ia hanya membakar sarang semut dan bekas tebasan menggunakan korek api gas, namun api menjalar.
Motif, Modus dan Jeratan Hukum
Dari hasil penyidikan, motif utama para pelaku adalah membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan kopi. Pembakaran dianggap cara paling murah dan instan. Sebagian pelaku juga meyakini abu hasil pembakaran dapat menyuburkan tanah.
Untuk mempercepat api, para pelaku menggunakan berbagai alat bantu seperti obor bambu, minyak pertalite, solar, minyak tanah, hingga gulungan plastik bekas polibek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 50 Jo Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 187 atau Pasal 308 KUHP tentang sengaja menimbulkan kebakaran.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melapor ke pihak berwajib apabila melihat titik api di wilayahnya.














