Polda Sumsel Tangani 9 Kasus Karhutla, 18 Hektar Lahan Terbakar dan 9 Tersangka Diamankan

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bersama jajaran polres wilayah mencatat 9 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla yang ditangani hingga Sabtu (9/8/2026) pukul 15.30 WIB.
Dari jumlah tersebut, polisi telah mengamankan 9 orang tersangka dengan total luas lahan yang terbakar mencapai ± 18 hektar.
Berdasarkan data penyidikan, dari 9 laporan polisi yang masuk, saat ini 8 perkara masih dalam tahap penyidikan. Sementara 1 perkara di wilayah hukum Polres Musi Rawas sudah masuk tahap II dan 1 berkas perkara dinyatakan P-19.
Kasus terbanyak terjadi di Polres Musi Rawas, OKI, dan PALI yang masing-masing menangani 2 laporan polisi.
Di Polres Musi Rawas, kasus pertama terjadi di Desa Lubuk Pauh, Kec. BTS ULU Cecar pada 2 Juni 2026.
Tersangka Nealdi Adwar Bin Muslim (25) membakar lahan seluas ± 2,4 hektar dengan menggunakan korek api gas dan gulungan plastik bekas polibek. Perkara ini sudah P-21.
Kasus kedua di Desa Taba Tengah, Kec. Selangit, 28 Juli 2026 di kawasan Hutan Produksi Terbatas Hulu Tumpah. Tersangka Giman Bin Saroni (54) membakar lahan ± 1 hektar untuk ditanami kopi dengan alasan agar tanah lebih subur.
Di Polres OKI, kebakaran terjadi di areal PT Cipta Mas Bumi Subur, Desa Sungai Batang, Kec. Air Sugihan, 13 Mei 2026.
Tersangka Hikmad Bin Ramlan membakar lahan ± 4 hektar yang diklaim miliknya dan sempat menghalangi pihak perusahaan saat memadamkan api.
Kasus lainnya di Desa Tulung Selapan Ulu, 14 Juli 2026. Tersangka Suhardi Bin H Abdul Harom (54) membakar lahan ± 1 hektar untuk mempermudah penanaman bibit sawit.
Polres PALI juga menangani 2 kasus. Di Dusun VI Desa Air Itam Timur, 28 Juni 2026, tersangka Akbar Saputra Bin Usman Efendi (30) membakar lahan 1,8 hektar secara bertahap selama seminggu menggunakan obor bambu dan minyak pertalite untuk kebun sawit.














