Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Pria hingga Tewas di Palembang, Motif Diduga Terkait Utang Sabu
“Pelaku merupakan residivis kasus jambret. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian milik pelaku,” jelas Fauzi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Rjivandri Prawira (41) dilaporkan meninggal dunia usai terlibat perkelahian di Jalan Kapten Anwar Arsad, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh menjelaskan, pihaknya menerima laporan mengenai perkelahian tersebut dan langsung mengerahkan personel ke lokasi.
“Ketika anggota tiba di tempat kejadian, perkelahian sudah berakhir. Korban telah dibawa ke RS Graha Mandiri dan setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat penyelidikan intensif dan informasi yang diperoleh dari keluarga, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(*)


